Jemarimu.id – Pekan ini menjadi tonggak penting dalam evolusi industri aset digital di Amerika Serikat. Di bawah tajuk “Crypto Week” di Kongres, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS berhasil meloloskan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) kripto fundamental. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya menciptakan kerangka Regulasi Kripto Amerika Serikat yang lebih jelas, komprehensif, dan adaptif terhadap perkembangan pesat teknologi blockchain dan mata uang digital. Pengesahan RUU ini tidak hanya memberikan panduan yang lebih pasti bagi pelaku industri, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen terhadap ekosistem kripto secara keseluruhan.
Terobosan Legislatif: Tiga RUU Utama Menuju Senat
Pada hari Kamis 17 Juli 2025, DPR AS menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi kebutuhan akan Regulasi Kripto Amerika Serikat yang terstruktur dengan mengesahkan tiga RUU dengan fokus yang berbeda namun saling melengkapi:
GENIUS Act (Guidance and Establishing Innovation for US Stablecoins)
RUU ini secara khusus menargetkan stablecoin, sebuah kategori mata uang kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai yang stabil dengan dipatokkan pada aset tradisional seperti dolar AS.GENIUS Act menetapkan serangkaian persyaratan operasional dan kepatuhan bagi penerbit stablecoin, termasuk kewajiban untuk mematuhi peraturan anti-pencucian uang (AML) dan sanksi yang berlaku di AS.
Selain itu, RUU ini mewajibkan penerbit untuk menjaga cadangan aset yang memadai guna mendukung nilai stablecoin yang diterbitkan. Mengingat RUU ini sebelumnya telah disahkan oleh Senat dengan dukungan bipartisan yang solid, langkah selanjutnya adalah pengajuan kepada Presiden Trump untuk mendapatkan tanda tangan pengesahan menjadi undang-undang.
Keberhasilan GENIUS Act menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat mengenai perlunya pengawasan yang cermat terhadap stablecoin mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas keuangan.
CLARITY Act (Digital Asset Market Clarity Act)
RUU kedua yang lolos adalah CLARITY Act, yang bertujuan untuk memberikan definisi dan klasifikasi yang lebih jelas bagi berbagai jenis aset digital. Salah satu tujuan utama dari RUU ini adalah untuk membedakan antara aset digital yang harus diperlakukan sebagai komoditas di bawah yurisdiksi Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan aset digital yang memenuhi definisi sekuritas dan oleh karena itu berada di bawah pengawasan Securities and Exchange Commission (SEC).
Secara garis besar, CLARITY Act mengusulkan agar token yang mendasari blockchain yang sudah mapan dan terdesentralisasi, seperti Bitcoin, dikategorikan sebagai komoditas. Dengan memberikan kepastian hukum mengenai klasifikasi aset digital, CLARITY Act diharapkan dapat mengurangi ambiguitas regulasi yang selama ini menghambat inovasi dan investasi di sektor kripto. RUU ini kini akan melanjutkan perjalanannya ke Senat untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
Daftar Broker Forex
Daftar Market Kripto
Investasi dan trading berisiko tinggi. Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan. Keputusan investasi adalah tanggung jawab Anda. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul.